web counter Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Tahun 2024/2025 - Informasi Biaya Terbaru

Header Ads

PKK

Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Tahun 2024/2025

Bersama ini kami biaya.web.id menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Tahun 2024/2025, Sebagai berikut :

Sejarah Sekolah Tinggi Hukum Bandung



Di Bandung pada tanggal 4 Juni 1958 berdiri Yayasan “Universitas Bandung” sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara Perguruan Tinggi bernama UNIVERSITAS BANDUNG yang memulai kegiatan pendidikannya pada tanggal 1 Agustus 1958. Universitas Bandung saat itu memiliki 7 fakultas, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Teknik, Fakultas Manajemen, dan Fakultas Sosial Politik.

Dalam perkembangannya, dari 7 fakultas tersebut hanya Fakultas Hukum Universitas Bandung yang masih dapat dipertahankan eksistensinya. Adanya realitas ini dan atas anjuran dari Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III (sekarang Wilayah IV Jawa Barat dan Banten), kemudian pada tahun 1976 Fakultas Hukum Universitas Bandung mengalami perubahan nama menjadi SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG (STHB) – dikukuhkan dalam Surat Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III Jawa Barat Nomor 63 Tahun 1976, tanggal 12 November 1976 – dan Yayasan.

Rincian Biaya Kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Bandung TA 2024/2025

NoKelasGelombangBPPKBPPTotal
1Reguler Pagi111.500.0007.500.00019.000.000
Reguler Pagi211.500.0007.500.00019.000.000
Reguler Pagi312.500.0007.500.00020.000.000
Reguler Pagi4
2Reguler Sore1
Reguler Sore211.500.0008.500.00020.000.000
Reguler Sore311.500.0008.500.00020.000.000
Reguler Sore412.500.0008.500.00021.000.000
3Reguler Khusus1
Reguler Khusus211.500.0009.500.00021.000.000
Reguler Khusus311.500.0009.500.00021.000.000
Reguler Khusus312.500.0009.500.00022.000.000

Keterangan

  • Pendaftaran dibuka sampai tanggal 24 Agustus 2023, Jalur Rapor dan Jalur USM (testing dilakukan setiap hari)
  • *BPPK 1x Selama Studi**
  • **BPP/ Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester ( 6 bulan ) dapat diangsur 2 ( dua ) kali, pembayaran pertama minimal 50% dan pelunasan sebelum Ujian Tengah Semester (UTS).

Syarat

Dengan pembayaran BPP, mahasiswa  dibebaskan dari:

  • Biaya Registrasi/Daftar Ulang Setiap Semester;
  • Jas Almamater;
  • Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB);
  • Kontrak Mata Kuliah (sks) Berdasarkan Indeks Prestasi (IP);
  • Ujian Tengah Semester (UTS);
  • Ujian Akhir Semester (UAS);
  • Praktikum;
  • Iuran Organisasi Kemahasiswaan;
  • Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa;
  • Transkrip Nilai dan Surat Keterangan ;
  • Penggunaan WiFi;
  • Pelayanan Kesehatan oleh Poliklinik STHB;
  • Biaya TOEFL .
  • Pendaftar kelas KELAS PAGI yang memiliki nilai rapor rata-rata minimal 8 (delapan koma nol)  pada Rapor Kelas XI Semester 2 dan Kelas XII Semester 1 atau Kelas XII Semester 1 dan Semester 2 SMA/SMK/Aliyah, atau yang sederajat.
  • Konversi Mata Kuliah Mahasiswa Pindahan sebesar Rp. 500.000,- / sks.
Diberdayakan oleh Blogger.