web counter Pendaftaran Universitas Sanata Dharma (USD) 2023-2024 - Informasi Biaya Terbaru

Header Ads

PKK

Pendaftaran Universitas Sanata Dharma (USD) 2023-2024

Bersama ini kami Biaya.web.id menyampaikan informasi tentang Pendaftaran Universitas Sanata Dharma (USD) 2023-2024, Sebagai Berikut:



SEJARAH UNIVERSITAS SANATA DHARMA

PTPG Sanata Dharma (1955 – 1958)

Ide untuk mendirikan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) oleh Prof. Moh. Yamin, S.H. (Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan RI) pada tahun 1950-an disambut baik oleh para imam Katolik, terutama Ordo Societas Jesu (Serikat Yesus).

Waktu itu Ordo ini telah membuka kursus-kursus B1, antara lain B1 Mendidik (Yayasan De Britto) di Yogyakarta yang dikelola oleh Pater H. Loeff, S.J. dan B1 Bahasa Inggris (Yayasan Loyola) di Semarang yang dikelola oleh pater W.J. Van der Meulen, S.J. dan Pater H. Bastiaanse, S.J. Dengan dukungan dari Conggregatio de Propaganda Fide, selanjutnya Pater Kester yang waktu itu menjabat sebagai Superior Missionis Serikat Yesus menggabungkan kursus-kursus ini menjadi sebuah perguruan tinggi dan lahirlah PTPG Sanata Dharma pada tanggal 20 Oktober 1955 dan diresmikan oleh pemerintah pada 17 Desember 1955.

Pada awalnya PTPG Sanata Dharma memunyai 4 Jurusan, yaitu Bahasa Inggris, Sejarah, IPA, dan Ilmu Mendidik. Para pembesar misi Serikat Yesus menunjuk Pater Prof. Nicolaus Driyarkara, S.J. menjadi Dekan PTPG Sanata Dharma dan Pater H. Loeff sebagai Wakil Dekan. Nama Sanata Dharma diciptakan oleh Pater Carolus Looymans, S.J. yang waktu itu menjadi pejabat Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan di Kantor Wali Gereja Indonesia.

FKIP Sanata Dharma (1958 – 1965)

Untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tentang perubahan PTPG menjadi FKIP, maka PTPG Sanata Dharma pada bulan November 1958 berubah menjadi FKIP (Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan) Sanata Dharma dan merupakan bagian dari Universitas Katolik Indonesia cabang Yogyakarta. Pada masa FKIP ini Sanata Dharma berhasil memperoleh status “disamakan” dengan negeri berdasarkan SK Menteri PTIP No.1/1961 pada tanggal 6 Mei 1961 jo No.77/1962 tanggal 11 Juli 1962. Walaupun bagian dari Universitas Katolik Indonesia, secara de facto FKIP Sanata Dharma berdiri sendiri.

IKIP Sanata Dharma (1965 – 1993)

Untuk mengatasi kerancuan antara menjadi bagian dari Universitas Katolik Indonesia cabang Yogyakarta dengan kemandirian FKIP Sanata Dharma sebagai sebuah institusi pendidikan, FKIP Santa Dharma berubah menjadi IKIP Sanata Dharma berdasarkan SK Menteri PTIP No. 237/B – Swt/U/1965. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 September 1965. Selain melaksanakan Program S1 (sebelumnya Sarjana Muda dan Sarjana), IKIP Sanata Dharma juga dipercaya pemerintah untuk mengelola Program Diploma I, II, dan III untuk jurusan Matematika, Fisika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPS, dan PMP. Berbagai program Diploma ini ditutup pada tahun 1990 dan selanjutnya dibuka program Diploma II PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) .

Universitas Sanata Dharma (1993 sampai sekarang)

Akhirnya untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta kemajuan zaman, tanggal 20 April 1993 sesuai dengan SK Mendikbud No. 46/D/O/1993, IKIP Sanata Dharma dikembangkan menjadi Universitas Sanata Dharma atau lebih dikenal dengan nama USD. Dengan perkembangan ini USD diharapkan tetap dapat memajukan sistem pendidikan guru sekaligus berpartisipasi dalam memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah berkembang menjadi universitas, Sanata Dharma terdorong untuk memperluas muatan program pendidikannya. Di samping tetap mempertahankan pendidikan guru dengan tetap membuka FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Sanata Dharma membuka beberapa fakultas baru.

PENDAFTARAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SANATA DHARMA

Waktu Pendaftaran:

Jalur Prestasi dan Rapor

KelompokPendaftaranPengumuman
11 – 3 November 202230 November 2022
224 November 2022 – 4 Januari 202311 Januari 2023
35 – 25 Januari 202301 Februari 2023
426 Januari – 22 Februari 202301 Maret 2023
523 Februari – 12 April 202319 April 2023
613 April 10 Mei 202317 Mei 2023
711 Mei – 7 Juni 202314 Juni 2023
88 Juni – 5 Juli 202312 Juli 2023
96 Juli – 1 Agustus 202307 Agustus 2023

Jalur Tes

KelompokPendaftaranPengumuman
11 – 6 November 202230 November 2022
227 November – 17 Desember 202221 Desember 2022
318 Desember 2022 – 7 Januari 202311 Januari 2023
48 – 28 Januari 202301 Februari 2023
529 Januari – 11 Februari 202315 Februari 2023
612 – 25 Februari 202301 Maret 2023
726 Februari – 25 Maret 202329 Maret 2023
826 Maret – 15 April 202319 April 2023
916 April – 13 Mei 202317 Mei 2023
1014 – 27 Mei 202331 Mei 2023
1128 Mei – 10 Juni 202314 Juni 2023
1211 -17 Juni 202321 Juni 2023
1318 – 24 Juni 202328 Juni 2023
1425 Juni – 1 Juli 202305 Juli 2023
152 – 8 Juli 202312 Juli 2023
169 – 15 Juli 202318 Juli 2023
1716 – 22 Juli 202325 Juli 2023
1823 – 26 Juli 202328 Juli 2023
1927 – 29 Juli 202301 Agustus 2023
2030 Juli – 2 Agustus 202304 Agustus 2023
213 – 5 Agustus 202307 Agustus 2023

Syarat Umum Pendafaran:

Jalur Tes 

  1. Lulusan Tahun 2023 dan Sebelumnya

Jalur Rapor

  1. Lulusan Tahun 2022 atau 2023
  2. Menggunakan Nilai Rapor Kelas XI (Nilai Pengetahuan Semester Gasal dan semester Genap)

Jalur Prestasi

  1. Prestasi Akademik
    1. Lulusan Tahun 2023
    2. Memiliki Prestasi di Sekolah (Peringkat 1-10 di Kelas XI, nilai pengetahuan semester gasal & genap), dilengkapi Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
    3. Memiliki Prestasi di Sekolah (NIlai Rata-rata Rapor Kelas XI, nilai pengetahuan semester gasal dan genap minimal 80 untuk mata pelajaran berikut :
      1. SMA IPA : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi
      2. SMA IPS : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ekonomi, Geografi, Sosiologi
      3. SMA Bahasa : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Antropologi, Sastra Indonesia, Bahasa Asing lainnya
      4. SMA Kejuruan : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Nilai Kompetensi Produktif (rerata)
    4. Memiliki prestasi bidang akademik di luar Sekolah pada tingkat Provinsi/Nasional/Internasional
    5. Memiliki piagam/sertifikat kejuaraan
    6. Rekomendasi dari Sekolah/lembaga lain yang diperoleh selama 3 tahun terakhir.
  2. Prestasi Seni/ Olahraga
    1. Lulusan Tahun 2023
    2. Nilai ratta-rata Rapor Kelas XI, nilai pengetahuan semester gasal dan genap minimal 70 untuk mata pelajaran berikut :
      1. SMA IPA : Bahasa Indoensia, Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi
      2. SMA IPS : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ekonomi, Geografi dan Sosiologi
      3. SMA Bahasa : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Antropologi, Sastra Indonesia, Bahasa Asing lainnya
      4. SMA Kejuruan : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Nilai Kompetensi Produktif (rerata)
    3. Memili prestasi bidang seni/olahraga pada tingkat Provinsi/Nasional/Internasioanal
    4. Memiliki piagam, sertifikat kejuaraan,
    5. Rekomendasi dari sekolah/lembaga lain, yang diperoleh selama 3 tahun terakhir.

Syarat Khusus Pendafaran:

  1. Tidak Buta Warna : Khusus bagi calon mahasiswa yang memilih Program Studi Teknik Elektro, Farmasi, Psikologi, Pendidikan Biologi, Pendidikan Kimia, D3 Mekatronika dan D3 Teknologi Elektromedis
  2. Hanya Jurusan IPA dan SMF/SMK Kesehatan Jurusan Farmasi : Khusus bagi calon mahasiswa yang memilih Program Studi Farmasi, Jalur Rapor dan Prestasi hanya menerima lulusan SMA jurusan IPA, Jalur tes hanya menerima lulusan SMA Jurusan IPA dan SMF/SMK Kesehatan Jurusan Farmasi
  3. Permohonan Keringanan DPP untuk calon Mahasiswa Jalur Rapor dan Tes : Calon mahasiswa pendaftar jalur Rapor dan Tes  yang orang tua/walinya kurang mampu secara finansial dapat mengajukan keringanan DPP dengan mengunggah berkas dibawah ini pada saat mendaftar:
    1. Daftar Penghasilan Orangtua (daftar gaji ayah dan daftar gaji ibu (jika bekerja pada suatu lembaga)
    2. Surat Keterangan Penghasilan Ayah dan Penghasilan Ibu yang disahkan ketua RT/RW, jika tidak bekerja dalam suatu lembaga/wiraswasta
    3. Surat Keterangan tidak mampu dari ketua RT/RW
Diberdayakan oleh Blogger.