web counter Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) - Informasi Biaya Terbaru

Header Ads

PKK

Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)


Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB)




Biaya kuliah bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2017/2018:

1.      Kelas REGULER
a.    BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
b. BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali,  pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS).
2.      Kelas KARYAWAN
a.    BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
b.    BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali, pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS).
3.      Kelas KHUSUS
a.    BPPK/Biaya Pengembangan Pendidikan dan Kampus (satu kali selama studi) minimal sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah). Apabila akan menambah BPPK minimal dengan kelipatan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
b.    BPP/Biaya Penyelenggaraan Pendidikan setiap semester (6 bulan) Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah). Pembayaran dapat dicicil 2 (dua) kali dengan pembayaran pertama minimal 50%, dan pelunasannya sebelum Ujian Tengah Semester (UTS).

Dengan pembayaran BPP, mahasiswa baik kelas REGULER, KARYAWAN, maupun KHUSUS dibebaskan dari biaya-biaya:
  1. Registrasi/daftar ulang setiap semester.
  2. Kontrak SKS berdasarkan Indeks Prestasi (IP).
  3. Ujian Tengah Semester (UTS).
  4. Ujian Akhir Semester (UAS).
  5. Praktikum.
  6. Iuran Organisasi Kemahasiswaan.
  7. Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa, transkrip nilai, dan surat keterangan.
  8. Penggunaan Wifi
  9.          Pelayanan kesehatan oleh Poliklinik STHB.
Diberdayakan oleh Blogger.