web counter Biaya dan Syarat Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama - Informasi Biaya Terbaru

Header Ads

PKK

Biaya dan Syarat Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Bisa dipastikan bahwa setiap orang pasti menginginkan pernikahan sekali seumur hidup. Namun kondisi tertentu yang memaksa pernikahan tak bisa berlangsung dengan harmonis akhirnya memaksa beberapa pasangan suami istri untuk menempuh jalur perceraian.

Perceraian memang memakan proses yang cukup panjang karena biasanya membahas seputar harta gono-gini hingga hak asuh anak. Lalu bagaimana cara mengajukan cerai ke Pengadilan Agama? Berikut ini info lengkap syarat yang dibutuhkan untuk melakukan permohonan cerai.



Syarat Umum
  1. Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp 6.000, Buku Nikah asli dibawa pada saat pendaftaran.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Menyerahkan surat gugatan cerai.
  4. Surat keterangan dari kelurahan.
  5. Membayar biaya panjar perkara.
Syarat Khusus
  1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin jika ingin berperkara secara gratis/cuma-cuma.
  2. Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat mengurus ke KUA).
  4. Fotokopi akta kelahiran anak dengan meterai Rp 6.000, jika disertai gugatan hak asuh anak.
  5. Jika tidak dapat hadir karena sakit parah atau berada di luar negeri selama persidangan, maka dapat menggunakan pengacara atau surat kuasa insidentil.
Berikut ini kisaran biaya panjar perkara di beberapa pengadilan agama:

PA Bogor

Biaya Cerai Gugat dan Hadonah
 
Baca juga  Info Fasilitas, Tarif Kamar, & Layanan Pijat di Fortune Hotel & Spa
RincianBiaya
PendaftaranRp 30.000
Biaya ProsesRp 50.000
Panggilan Penggugat 2 kaliRp 150.000
Panggilan Tergugat 3 kaliRp 225.000 
RedaksiRp 6.000
MateraiRp 5.000
JumlahRp 466.000
Biaya Cerai Talak dan Poligami
RincianBiaya
PendaftaranRp 30.000
Biaya ProsesRp 50.000
Panggilan Penggugat 3 kaliRp 225.000
Panggilan Tergugat 4 kaliRp 300.000 
RedaksiRp 6.000
MateraiRp 5.000
JumlahRp 616.000

PA Karawang

RadiusPendaftaranBiaya ProsesPanggilanRedaksiMeteraiJumlah
P. 3 KaliT. 4 Kali
IRp 30.000Rp 40.000Rp 150.000Rp 200.000Rp 5.000Rp 6.000Rp 431.000
IIRp 30.000Rp 40.000Rp 210.000Rp 280.000Rp 5.000Rp 6.000Rp 571.000
IIIRp 30.000Rp 40.000Rp 255.000Rp 340.000Rp 5.000Rp 6.000Rp 676.000
KhususRp 30.000Rp 40.000Rp 300.000Rp 400.000Rp 5.000Rp 6.000Rp 781.000
Keterangan:
  • Dengan perhitungan P (Penggugat) dan T (Tergugat) masing-masing 1 orang dan berdomisili di Karawang. Untuk perkara Permohonan, panjar biaya ditentukan berdasarkan jumlah pihak yang berperkara.
  • Untuk perkara Cerai Talak ditambah 2x panggilan untuk Ikrar Talak.
  • Untuk panggilan di luar wilayah Karawang ongkos panggilan ditambah Rp 40.000 untuk satu Pemanggilan/Pemberitahuan.
  • Untuk biaya panggilan di luar wilayah Karawang dihitung berdasarkan SK Radius wilayah PA yang dituju.
Diberdayakan oleh Blogger.